
Pemeriksaan Latar Belakang
(Kode: PLB)
— Anda membutuhkan pemeriksaan latar belakang untuk mengetahui kebenaran tentang seseorang atau suatu Perusahaan ?
Pemeriksaan ‘Latar Belakang’ kami sesuaikan dengan kebutuhan seperti mencari tahu tentang bonadifitas atau rekam jejak seseorang atau suatu Perusahaan, termasuk melakukan profiling.
Hal-hal yang tidak diketahui atau disembunyikan dapat terungkap sehingga Anda dapat mengetahui secara tepat sebelum memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada seseorang maupun calon partner bisnis.
3 Jenis Pemeriksaan Latar Belakang
Kami menawarkan 3 jenis pemeriksaan latar belakang yang disesuaikan dengan kebutuhan :

1. Pemeriksaan ‘Latar Belakang’ Perusahaan. (Kode: PLB-1)
— Investigasi Latar Belakang Perusahaan bertujuan untuk mengetahui apakah suatu Perusahaan atau Bisnis benar-benar sesuai dengan apa yang disampaikan, bukan hanya sebatas pembicaraan ataupun paparan tertulis untuk meyakinkan Anda.
Pemeriksaan jenis ini sangat tepat dilakukan untuk mengetahui bonadifitas suatu korporasi maupun seseorang, termasuk para investor yang ternyata tidak memiliki kemampuan sebagaimana yang sampaikan.
Bidang bisnis menghadapi banyak hal-hal yang masuk dalam kategori ‘Fraud’, sehingga perlu dilakukan investigasi mendalam.
Disamping memeriksa data riwayat perusahaan yang sebenarnya, ada baiknya juga memeriksa latar belakang Pemilik atau Pemegang saham dari perusahaan tersebut.

2. Pemeriksaan ‘Latar Belakang’ calon Mitra Bisnis. (Kode: PLB-2)
— Memulai bisnis baru pasti mengandung resiko yang harus diperhitungkan. Sama halnya dengan meluncurkan suatu produk baru, bekerja sama dengan rekan bisnis baru membutuhkan perlindungan terhadap investasi Anda dari potensi resiko dan kegagalan.
Bahaya yang dapat muncul dari Mitra bisnis baru seperti: Ketidak jujuran, Penipuan, Bonafiditas palsu dsb.nya yang pada kenyataannya dapat membawa kepada kerugian finansial yang sangat besar.
Ada kemungkinan terjadinya bahaya yang lebih besar, yaitu kemungkinan kehilangan pesanan barang yang telah Anda kirim, bahkan tidak dibayarnya kredit yang Anda berikan, putusnya hubungan dagang yang merugikan Anda, bahkan kemungkinan gugatan hukum dari pihak lain. Faktanya, Perusahaan yang tidak melakukan seleksi calon Partner bisnis secara teliti dan hati-hati, telah menempatkan resiko atas investasi mereka.

3. Pemeriksaan ‘Latar Belakang’ calon Penyewa atau Pengguna (Kode: PLB-3)
— Sebagai pemilik properti / aset yang akan disewakan ataupun dikerjasamakan, sadarkah bahwa Anda menyerahkan properti / aset ketangan orang lain / pihak lain dengan resiko tinggi ?
Tidak ada hal yang lebih buruk dari seorang penyewa, mitra bisnis ataupun pengguna aset milik Anda yang lari sebelum membayar tuntas uang sewa / melaksanakan pembagian keuntungan, merusak, menggunakan secara tidak wajar, memindah tangankan kepihak lain, menjual perlengkapannya, bahkan menggunakan aset Anda untuk kegiatan ilegal dan pada akhirnya beresiko mendatangkan masalah bahkan merugikan Anda.
Anda dapat menggunakan layanan dari kami untuk melakukan ‘AUDIT INVESTIGASI ASET’ (Kode: IKH-B) terhadap prosedur penggunaan/ pengoperasian/ perawatan termasuk pemeriksaan kondisi aset milik Anda dan memastikan bahwa aset Anda tidak dipinjamkan/ disewakan/ dipergunakan oleh pihak ketiga tanpa ijin ataupun terjadi pelanggaran atas perjanjian atau kontrak yang telah disepakati.
