
Undercover Investigation
September 17, 2025
Mengenal Berbagai Metode Investigasi | Aplikasi dan Misinya
September 26, 2025Tidak dapat bertemu dengan Anak kandung Anda ?
Istilah ‘Child Abduction’ atau ‘Penguasaan serta Penyembunyian Anak’ oleh salah satu orang tua kandungnya, pada umumnya terjadi saat hubungan kedua orang tua sang Anak sedang bermasalah, sehingga terjadi ‘pisah rumah’ atau bahkan telah terjadi perceraian. Tidak sedikit kasus ‘Penyembunyian Anak’ karena adanya campur tangan dari salah satu pihak keluarga besar.
Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak antara lain mencakup :
- Menjamin Hak Anak : Memastikan semua anak memperoleh hak-haknya secara utuh, termasuk hak hidup, tumbuh kembang, pendidikan, dan perlindungan dari diskriminasi.
- Melindungi Anak : Mencegah dan menanggulangi segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran terhadap anak.
- Mewujudkan Kesejahteraan Anak : Menciptakan lingkungan yang mendukung anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik secara fisik, mental, sosial, maupun spiritual.
Investigasi Kasus Penyembunyian Anak
Dalam kaitannya dengan penyembunyian anak, secara jelas telah terjadi perampasan hak Anak untuk tidak bertemu dengan salah satu orang tuanya, dan tentunya hal ini sangat menyedihkan serta menyakitkan bagi Anak tersebut, kebebasannya untuk bertemu dan bermain dengan salah satu orang tua kandungnya terhilang, bahkan seringkali anak-anak hanya menjadi korban dari permasalahan yang terjadi pada orang tua Anak tersebut, sehingga dapat besiko terguncangnya mental anak-anak karena belum memahami permasalahan yang terjadi, apalagi setiap Anak pasti mencintai kedua orang tuanya.
Ada berbagai kasus penyebab terjadinya penyembunyian anak, antara lain :
- Kedua orang tua belum bercerai, namun melakukan ‘pisah rumah’.
- Kedua orang tua dalam tahap proses sidang perceraian dan sudah pisah rumah.
- Salah satu orang tua berkewarga negaraan Asing dan terjadi permasalahan rumah tangga.
- Salah satu orang tua mengkuatirkan Anak yang di asuh oleh mantan suami/ Istri ternyata tidak diasuh, dididik ataupun diurus secara layak.
- Salah satu orang tua yang mendapatkan hak asuh atas Anak melarang mantan suami atau mantan Istri menengok anak tersebut dikarenakan berbagai alasan.
Dari berbagai kondisi tersebut di atas, tidak heran apabila salah satu orang tua yang mendapat halangan untuk menengok anak kandungnya menjadi stress berkepanjangan.
Lantas bagaimana solusi hukumnya ?
Mengacu pada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, yaitu ketentuan yang tercantum dalam pasal 14 ayat 2 berbunyi :
Dalam hal terjadi pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak tetap berhak:
a. Bertemu langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua Orang Tuanya;
b. Mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua Orang Tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
c. Memperoleh pembiayaan hidup dari kedua Orang Tuanya.
d. Memperoleh Hak Anak lainnya.
Seseorang yang telah mendapatkan hak asuh atas anaknya, tidak berarti memiliki hak untuk melarang anaknya bertemu dengan ayah atau Ibu kandungnya. Hal tersebut dapat menyebabkan hilangnya hak Asuh. Apabila Anda mengalami permasalahan sebagaimana tersebut di atas, silahkan berkonsultasi dengan kami, kamipun memiliki Team Penasehat hukum yang memberikan advis dari sisi hukum.

Peran kami selaku Private Investigator adalah membantu menangani permasalahan apabila salah satu orang tua kandung dari Anak yang disembunyikan mengalami kesulitan untuk menemui anaknya, bahkan kehilangan kontak dengan mantan suami ataupun mantan istri yang membawa anak kandungnya atau tidak mau ditemui.
Tidak sedikit yang membawa Anak kandung tersebut pindah ke luar negeri atau menyembunyikan anaknya sebelum terjadi gugatan perceraian.
Team Private Investigator kami telah menangani berbagai kasus penyembuyian anak yang dilakukan oleh salah satu orang tua kandungnya, pada umumnya terjadi pada anak-anak dibawah usia 12 tahun.
Team Private Investigator siap melayani kebutuhan pencarian anak yang dihalangi untuk bertemu salah satu orang tua kandungnya, terutama apabila Anak tersebut tidak diasuh secara benar sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Permintaan kepada kami untuk melakukan pencarian anak kandung yang disembunyikan tentunya terlebih dahulu melalui proses diskusi antara kami dengan pihak Klien, mempelajari kronologis kejadian, mendapatkan penjelasan secara terperinci mengenai aktivitas Klien, mempelajari kondisi kehidupan Klien dan hal-hal terkait lainnya mengenai Klien sebelum kami menyetujui untuk melakukan pencarian anak tersebut.
Apabila ada indikasi yang dapat merugikan Anak tersebut apabila diambil dari salah satu orang tua yang mengasuhnya, maka kami menyarankan agar menghubungi pihak Komnas Perlindungan Anak yang menggunakan jalur dua arah, yaitu pendekatan kepada kedua orang tua kandung dari Anak yang disembunyikan.
Team kami telah memiliki pengalaman dapat melakukan investigasi pencarian Anak yang disembunyikan, team kami akan mencari keberadaan anak yang disembunyikan dan mengumpulkan bukti-bukti berupa video, foto, detail lokasi, kondisi serta aktivitas anak tersebut, dan apabila terdapat indikasi penelantaran anak tersebut, maka bukti-bukti tersbut dapat menjadi bukti konkrit untuk dilakukan langkah-langkah selanjutnya. Percayakan pada Team Profesional kami untuk membantu Anda.




